Jika seorang perempuan melihat darah keluar dan ia tidak mengetahui, darah haidkah atau darah keperawanan, maka ia harus menelitinya dengan cara memasukkan kapas secukupnya …
—————————————————————-
Cara Mendeteksi Darah Keperawanan dan Darah Haid
Masalah 7:
Jika seorang perempuan melihat darah keluar dan ia tidak mengetahui, darah haidkah atau darah keperawanan, maka ia harus menelitinya dengan cara memasukkan kapas secukupnya ke dalam vagina lalu tunggulah sejenak dan keluarkanlah kapas tersebut, maka jika :
1 Darah melingkari sekitar kapas tersebut , maka dihukumi darah keperawanan,
2 Darah membasahi seluruh kapas maka dihukumi darah haid.
Masalah 8:
Jika seorang perempuan melihat darah keluar kurang dari tiga hari lalu berhenti, lantas setelah tiga hari kemudian ia melihat darah keluar kembali, maka darah kedua adalah darah haid dan darah pertama (meskipun darah itu keluar pada hari-hari kebiasaannya) maka bukan haid.Lihat bagan berikut :
Hari
Ke-1 dan 2 Keluar darah
Ke-3,4,5
Tak ada darah
Ke- 6,7,8,9
Keluar darah
Ke-10,11…dst
Hukum
Dihukumi istihadhah
Dihukumi haid
Catatan : Selama tiga hari tersebut, apakah perempuan itu tetap sholat atau tidak? (Apakah ketika pertama keluar darah langsung tidak sholat?)
Jawab: lihat ciri-cirinya, kalau ciri-cirinya adalah darah haid, dia langsung berhenti dari melaksanakan sholat. Tapi, bila kemudian baru ketahuan ternyata bukan haid (misalnya, 2 hari sdh berhenti), sholat yang dia tinggalkan selama dua hari itu harus di-qadha (diulang pada waktu lain).
[ED / islamfeminis, sesuai dengan fatwa Imam Khomaeni dan Sayid Ali Khamene'i ]
Ditulis dalam Fikih Wanita
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar