Pemilik kebiasaan waktu dan jumlah (‘adah adadiyah wa waqtiyah) yaitu perempuan yang selama dua bulan berturut-turut waktu (hari) dan jumlah (masa haid) adalah sama, contoh: seorang perempuan selama dua bulan berturut-turut selalu keluar haid dari tanggal satu sampai tanggal tujuh.
—————————————————-
Bab III: Pengelompokan Perempuan Haid
Perempuan haid dibagi kepada enam kelompok:
1. Pemilik kebiasaan waktu dan jumlah (‘adah adadiyah wa waqtiyah) yaitu perempuan yang selama dua bulan berturut-turut waktu (hari) dan jumlah (masa haid) adalah sama, contoh: seorang perempuan selama dua bulan berturut-turut selalu keluar haid dari tanggal satu sampai tanggal tujuh.
Lihat contoh berikut:
Bulan
Tanggal
Tanggal
Rajab
1, 2, 3, 4, 5, 6, 7,
8, 9,10,11,12,13,14, ….dst
Sya’ban
1, 2, 3, 4, 5, 6, 7,
8, 9,10,11,12,13,14,…dst
Haid
Suci
2. Pemilik kebiasaan waktu (‘adah waqtiyah) yaitu perempuan yang selama dua bulan berturut-turut waktu haidnya sama tapi jumlahnya tidak sama, contoh: seorang perempuan selama dua bulan berturut-turut waktu mulai haidnya selalu sama yaitu selalu tanggal dua.
Lihat tabel berikut:
Bulan
Tanggal
Rajab
1
Suci
2,3,4,5,6,
Haid
7, 8,9,10,11,12,13,14,…dst
Suci
Sya’ban
1
Suci
2,3,4,5,6,7,8,
Haid
9,10,11,12,13,14, ,,…dst
Suci
3. Pemilik kebiasaan jumlah (‘adah adadiyah) yaitu perempuan yang selama dua bulan berturut-turut jumlah haidnya sama, namun waktu mulai keluar haidnya tidak sama, contoh: seorang perempuan selama dua bulan berturut-turut jumlah haidnya enam hari.
Lihat tabel dibawah ini:
Bulan
Tanggal
Rajab
1,2,3, Suci
4,5,6,7,8
Haid
9,10,11,12,13,14,…dst
Suci
Sya’ban
1
suci
2,3,4,5,6
Haid
7,8,9,10,11,12,13,…dst
Suci
4. Yang tidak mempunyai kebiasaan tetap (mudhtharibah) yaitu perempuan yang tidak mempunyai kebiasaan haid yang tetap baik waktu maupun jumlah.
5. Mubtadi’ah yaitu perempuan yang baru pertama kali keluar haid.
6. Nasiyah yaitu perempuan yang lupa kebiasaan haidnya.
Ditulis dalam Fikih Wanita
Senin, 03 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar