Perempuan yang selama dua bulan berturut-turut pada waktu tertentu keluar haid, tapi setelah tiga hari atau lebih darah tersebut berhenti, sementara jumlah secara keseluruhan baik hari yang keluar haid maupun yang terhenti adalah tidak lebih dari sepuluh hari.
—————————————–
Klasifikasi Perempuan Haid; Pengertian Pemilik Kebiasaan Waktu dan Jumlah
1. Pemilik Kebiasaan Waktu dan Jumlah (‘Adah Adadiyah wa Waqtiyah)
Perempuan pemilik kebiasaan waktu dan jumlah dibagi kepada tiga kelompok:
1. Perempuan yang selama dua bulan berturut-turut keluar haid, dan berhenti dari haid pada waktu tertentu, misalkan dari tanggal lima sampai sepuluh.
Lihat tabel dibawah ini:
Bulan
Tanggal
Ramadan
1,2,3,4
Suci
5,6,7,8,9,10
Haid
11,12,13,14,…dst
Suci
Syawal
1,2,3,4
Suci
5,6,7,8,9,10,
Haid
11,12,13,14…dst
Suci
2. Perempuan yang tidak pernah berhenti keluar darah, tapi selama dua bulan berturut-turut pada waktu dan jumlah tertentu darah tersebut mempunyai sifat dan ciri-ciri haid, misalkan dia selalu keluar darah akan tetapi dari tanggal enam sampai tanggal sebelas selama dua bulan berturut-turut darah tersebut mempunyai ciri-ciri haid.
Lihat tabel berikut:
Bulan
Tanggal
Syawal
1,2,3,4,5 Istihadhah
6,7,8,9,10,11
Ciri-ciri haid
12,13,14,15,..dst
Istihadhah
Zulkaidah
1,2,3,4,5
Istihadhah
6,7,8,9,10,11
Ciri-ciri haid
12,13,14,15,…dst
Istihadhah
3. Perempuan yang selama dua bulan berturut-turut pada waktu tertentu keluar haid, tapi setelah tiga hari atau lebih darah tersebut berhenti, sementara jumlah secara keseluruhan baik hari yang keluar haid maupun yang terhenti adalah tidak lebih dari sepuluh hari.
Lihat tabel berikut:
Bulan
Tanggal
Rb awal
1,2,3
Darah
4,5,6
Berhenti
7,8,9
Darah
10,11,12,13,14,15,…dst
Rb tsani
1,2,3,4
Darah
5,6
Berhenti
7,8,9
Darah
10,11,12,13,14,15,…dst
(Maka dari tanggal 1 hingga tanggal 9 adalah kebiasaan haidnya)
Ditulis dalam Fikih Wanita
« “Sumpah demi Pemilik Ka’bah, Sungguh Aku telah Beruntung…”
Hijab dalam Pandangan Irfan (Tasawuf) »
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar